Syarat Klaim Banjir Agar Diproses Asuransi


Memasuki musim penghujan, Anda perlu melakukan berbagai persiapan.Tak hanya yang berdomisili di daerah banjir, bagi Anda yang memiliki kendaraan pun perlu bersiap apabila kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan akibat banjir di sejumlah ruas jalan. Banjir masih menjadi salah satu momok yang sulit dihindari di beberapa kawasan di Indonesia. Bahkan, banjir justru seringkali mendatangi wilayah-wilayah kota besar selama musim hujan.


Tak sedikit mobil yang terendam banjir di musim hujan, mulai dari mobil yang lama hingga mobil yang baru. Apalagi banjir selalu identik dengan air sungai kotor hingga berwarna coklat dan membawa banyak sampah.

Mobil yang sudah terendam banjir pun harus segera dilarikan ke bengkel karena seluruh dapur pacu hingga bagian eksterior mobil harus dibersihkan dan diperbaiki. Setelah melakukan pembersihan dan perawatan ulang, bagi Anda yang mobilnya telah diasuransikan tak perlu panik.

Bila kondisi di atas menimpa Anda, maka satu-satunya hal yang dapat Anda lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kendaraan Anda adalah asuransi, karena itu pahami dan pastikan bila kendaraan yang Anda miliki telah dilengkapi dengan jaminan perlindungan terhadap banjir. Jangan pernah lupa untuk mencermati seluruh polis asuransi kendaraan dengan baik, agar sewaktu-waktu bila kendaraan Anda terkena banjir, maka Anda mendapatkan perlindungan atas kejadian tersebut.

Hal ini akan sangat membantu terciptanya persaingan yang sehat di antara para penyedia layanan asuransi, khususnya asuransi kendaraan. Dengan begitu maka hak dan kewajiban kedua belah pihak (dalam hal ini penyedia layanan asuransi dan pengguna asuransi itu sendiri) dapat terlindungi dan terjamin secara keseluruhan tanpa merugikan salah satu pihak yang berkepentingan.

Mobil-mobil baru kebanyakan telah di daftarkan untuk asuransi oleh pemiliknya. Bagi Anda yang masih belum mengasuransikan mobil dan tinggal di kawasan rawan banjir, sebaiknya segera daftarkan mobil ke pihak asuransi agar tidak menyesal setelah mobil terendam banjir. Bagi Anda yang mobilnya diasuransikan sebaiknya tidak perlu terlalu panik. Proses klaim akibat kebanjiran bisa dilakukan asal Anda mengetahui persyatannya. Salah satunya persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan memahami syarat diterimanya klaim asuransi. Klaim banjir bisa diproses oleh pihak asuransi, asalkan anda mengetahui syarat-syaratnya. Syarat pertama adalah tidak memaksakan mobil melewati genangan air yang dalam. Kesengajaan melewati banjir bisa membuat asuransi sulit diproses.

Selain berusaha melewati genangan air, jangan mencoba menyalakan mobil saat mobil tengah terendam dalam banjir. Menyalakan atau menstarter mobil dalam kondisi terendam banjir bisa menimbulkan arus pendek dan mengakibatkan kerusakan fatal pada mobil. Ketika mobil terendam banjir, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai atau aki agar mesin terhindar dari kerusakan parah.

Begitu pula setelah mobil terselamatkan dari genangan air.Jangan langsung menyalakan atau menstarter mobil meskipun airnya terlihat sudah kering. Bila sudah demikian, jangan melapor lebih dari lima hari ke pihak asuransi agar klaim banjir dapat segera diproses asuransi.  Jika lebih dari lima hari, prosesnya akan semakin sulit dan memakan waktu lama.

Hal-hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan. Itulah syarat klaim banjir agar bisa membantu konsumen.



Syarat Klaim Banjir Agar Diproses Asuransi Syarat Klaim Banjir Agar Diproses Asuransi Reviewed by doni on 19.49 Rating: 5

Tidak ada komentar

Blogroll